Perpres 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ini memiliki khasanah kebangsaan yang membanggakan. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
pidato 3 bahasa pdf 26
Karena Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, maka terbitlah Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa Indonesia yang baik merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat. Bahasa Indonesia yang benar merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Kaidah Bahasa Indonesia meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah. Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Surat perjanjian dimaksud bukanlah merupakan surat perjanjian internasional. Dokumen resmi negara yang berlaku secara internasional dapat disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahasa Asing digunakan tanpa mengurangi keautentikan dokumen resmi negara. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen yang disertai Bahasa Asing, dokumen yang berbahasa Indonesia menjadi rujukan utama.
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.
Selain Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran. Selain Bahasa Indonesia, Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus.
Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.
Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.
Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat Bahasa Asing.
Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, Presiden dan latau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 2l berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.
Jokowi memberikan pidato di acara itu terkait komitmen Indonesia dalam perubahan iklim di dunia. Dalam YouTube Sekretariat Presiden, pidato Jokowi itu berdurasi sekitar 4 menit. Berikut pidato lengkap Presiden Jokowi tersebut:
Izinkanlah saya berdiri di sini untuk menyampaikan sebuah pidato dalam rangka memperingati hari guru nasional sebagai rasa terimakasih kita untuk guru-guru tercinta atas segala jasa-jasa yang telah mereka berikan. 2ff7e9595c
Commentaires